Share

Menghargai Fisik Uang

Koran SINDO , Jurnalis · Sabtu 02 Juli 2016 14:18 WIB
https: img.okezone.com content 2016 07 02 278 1431292 menghargai-fisik-uang-E4HM5jXgYW.jpg Ilustrasi : Okezone
A A A

SUDAH pegang uang kertas hari ini? Pecahan berapa yang Anda pegang? Apakah Anda memperhatikan bagaimana fisik uang kertas yang Anda pegang hari ini? Masih mulus kah? Masih indah dipandang kah?

Atau sudah kusut dan kusam? Ya, uang kertas menjadi hal yang setiap hari pasti kita temui. Alat pembayaran ini selalu dibawa ke mana-mana, baik dengan disimpan di dompet atau di tempat penyimpanan lainnya. Namun, sadarkah kita bahwa uang kertas yang kita pegang terkadang dalam keadaan kusut, kusam, dan bahkan sampai ada yang robek. Memang ada istilah don’t judge book by it’s cover .

Begitu juga uang, meski kondisinya kusut, kusam dan terlipat namun nilai uang itu masih tetap. Tahukah Anda bahwa uang kertas itu melewati berbagai proses pembuatan yang cukup memakan waktu. Dari proses desain, pemilihan kertas, hingga pencetakan dengan tinta kualitas tinggi dan pengamanan superketat.

Nah, masihkah kita mengabaikan kondisi fisik uang kertas kita? Kondisi fisik uang kertas, yang diabaikan, terkadang berujung pada rusaknya uang kertas tersebut. Mulanya mungkin hanya terlipat, sobek, hingga terpotong menjadi beberapa bagian. Jika sudah seperti itu, uang tak bisa digunakan dan tak bernilai lagi.

Namun, jangan khawatir karena Bank Indonesia (BI) menyediakan jasa penukaran uang. Dalam informasi yang dirilis dalam web-nya, BI menyatakan bahwa uang kertas yang rusak dan/atau kusam (termasuk uang kertas yang sudah tidak berlaku) masih bisa ditukarkan. Berikut panduannya: Datang ke kantor BI pusat atau kantor perwakilan BI terdekat. Antrelah di loket penggantian uang kertas.

Uang kertas akan diteliti, apakah masih memenuhi syarat penggantian uang atau tidak. Jika uang masih memenuhi syarat, maka uang kertas akan diganti dengan uang baru, namun pecahan yang sama. Adapun syarat uang kertas yang masih bisa ditukar adalah: Masih berbentuk uang minimal 2/3 dari ukuran aslinya.

Nomor seri masih tertera dan tidak ada perbedaan di keduanya. Untuk uang yang sudah ditarik dari peredaran, maksimal lima tahun dari tahun penarikan tersebut. (Uang yang sudah ditarik dari peredaran, dapat ditukar di bank dan BI maksimal 5 tahun dari tahun penarikan.

Setelah 5 tahun sampai dengan 10 tahun hanya dapat ditukarkan di BI) Nah, mudah bukan? Jika kemudahan ini kita manfaatkan dengan baik, maka uang kertas yang kita miliki akan terasa enak dipandang. Namun, ada hal yang lebih mudah lagi untuk dilakukan sebetulnya untuk menghargai fisik uang. Perhatikan cara menyimpannya!

M HASBI HILMI

GEN BI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rai)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini