Share

Kronologi Tertangkapnya Istri Kedua Santoso di Pegunungan Tambaran

Achmad Fardiansyah , Okezone · Sabtu 23 Juli 2016 15:51 WIB
https: img.okezone.com content 2016 07 23 337 1445133 kronologi-tertangkapnya-istri-kedua-santoso-di-pegunungan-tambaran-QsA9O6mBL8.jpg Istri Santoso saat ditangkap petugas (foto: MNC Media)
A A A

JAKARTA - Jumiatun Muslim alias Umi Delima, istri dari Santoso yang merupakan pemimpin kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), berhasil ditangkap polisi di sebuah gubuk di Pegunungan Tambaran, Poso, Sulawesi Tengah.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Hari Suprapto menceritakan kronologi tertangkapnya istri Santoso itu. Pada awalnya tim operasi satgas Tinombala sedang melakukan patroli setelah kematian Santoso.

"Kegiatan penyisiran oleh pasukan Satgas Opa Tinombala 2016 pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2016 ke arah sungai Tambalana Desa Tambarana pasca-tewasnya Santoso dan dilanjutkan pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016," kata Hari melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (23/7/2016).

(Baca: Seorang Perempuan Kabur saat Penangkapan Istri Kedua Santoso)

Lalu petugas melakukan penyisiran dan menemukan seorang perempuan yang diduga kuat merupakan istri siri Santoso di sebuah gubuk.

"Hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 pukul 08.30 WITA pada saat perjalanan melaksanakan penyisiran. Tim menemukan seorang wanita yang kemudian diduga sebagai salah satu DPO MlT an. Jumiatun alias Umi Delima yang merupakan istri ke-2 dari Santoso dan Tim langsung mengamankannya kemudian Tim melaporkan perihal tersebut kepada Posko Sektor I (PPU)," tuturnya.

"Saat ini Jumiatun masih diamankan oleh aparat dalam rangka pendalaman serta proses penyidikan. sedangkan Tim Kejar Satgas Ops Tinombala 2016 masih terus melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap DPO yang belum tertangkap," tutupnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(wal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini