Share

Istri Kedua Santoso Dijerat Pasal Tindak Pidana Terorisme

Dara Purnama , Okezone · Senin 25 Juli 2016 16:49 WIB
https: img.okezone.com content 2016 07 25 337 1446274 istri-kedua-santoso-dijerat-pasal-tindak-pidana-terorisme-KgSSQNWHFN.jpg Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar (Antara)
A A A

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menyatakan, ada beberapa pasal yang disangkan kepada istri kedua teroris Santoso, Jumiatun alias Umi Delima.

Delima sendiri ditangkap Sabtu 23 Juli 2016, oleh Satgas Operasi Tinombala dan langsung dibawa ke Palu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara.

(Baca: Penjelasan Polri soal Penangkapan Istri Kedua Santoso)

"Untuk istri kedua Santoso perannya lebih kepada upaya perbantuan, memberikan bantuan dalam pelarian selama di hutan," kata Boy di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Senin (25/7/2016).

Selain itu, Delima juga dijerat dengan pasal ikut melakukan aksi teror. Sebab, berdasarkan informasi dan foto yang beredar, lanjut Boy, Delima ikut memegang senjata laras panjang dan ikut latihan perang.

"Bisa juga kena Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme, seolah menyimpan informasi aksi teror atau memberikan fasilitas," tukasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fid)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini