Share

Ini Kendaraan yang Tak Terpengaruh Sistem Ganjil Genap

Sindonews , Sindonews · Selasa 26 Juli 2016 22:33 WIB
https: img.okezone.com content 2016 07 26 338 1447555 ini-kendaraan-yang-tak-terpengaruh-sistem-ganjil-genap-YkeDPLy6qG.jpg Kendaraan (Foto: Ilustrasi)
A A A

JAKARTA - Walaupun sistem ganjil genap mulai diuji coba pada Rabu 27 Juli 2016 dengan angka ganjil. Namun, tidak semua kendaraan dilarang masuk kawasan eks 3 in 1 itu, karena ada sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas walaupun pelat nomornya tidak sesuai tanggal di kalender.

"Pelat kuning, yakni moda transportasi umum, truk juga bisa masuk (kawasan ganjil genap) asal dengan rekomendasi, kendaraan dinas seperti TNI-Polri, termasuk kendaraan darurat (ambulans) dan pejabat negara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2016).

Menurut Awi, persiapan sistem ganjil genap sudah baik, karena polisi dan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta sudah melakukan persiapan tactical war game untuk persiapan uji coba besok. Keduanya juga sudah mengetahui tugasnya masing-masing.

"Antisipasi lonjakan (kepadatan lalin di Jalan Arteri), 200 petugas kami tempatkan di sembilan titik, memang kawasan ganjil genap itu sejak dari Bundaran Patung Kuda sampai CSW, dari Pintu Senayan sampai Mampang," tuturnya.

(Baca: Masyarakat Diminta Dukung Ujicoba Aturan Ganjil Genap)

Selain di sembilan titik lokasi kawasan ganjil genap, sambung Awi, Polda Metro Jaya juga menempakan personelnya di jalur alternatif. Hal itu untuk mengantisipasi kemacetan di jalur alternatif.

Dalam menggelar uji coba, tambah Awi, petugas akan mengutamakan cara persuasif. Sebab, kemungkinan masyarakat masih banyak yang belum mengetahuinya. Petugas pun akan melakukan pengalihan arus lalu lintas jika terjadi kepadatan di sejumlah titik kawasan ganjil genap.

"Apabil terjadi pelanggaran, seperti salah masuk tentunya kami akan lakukan penindakan blanko teguran non-pro justicia, jadi memang tidak ada sanksi administratifnya. Namun, teguran itu akan kami berikan ke pelanggar itu. Itu sebagai arsip kami dan lembar terakhir di kasih ke instansinya (tempat pelanggar kerja)," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini