Share

Saipul Jamil Minta Masyarakat Tak Sebut Dirinya Pelaku Suap

Adiyoga Priambodo, Okezone · Kamis 28 Juli 2016 23:11 WIB
https: img.okezone.com content 2016 07 28 33 1449536 saipul-jamil-minta-masyarakat-tak-sebut-dirinya-pelaku-suap-buw54OL4iI.jpg Saipul Jamil (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Saipul Jamil saat ini tengah dihadapkan pada tuduhan suap terhadap pihak panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal tersebut didasarkan kepada vonis Majelis Hakim yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Terkait vonis tersebut, Saipul Jamil pun memberikan penjelasannya. Ia menilai, vonis tiga tahun yang dijatuhkan kepadanya adalah hal yang wajar mengingat pasal yang dikenakan hanya menuntut hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Sekali lagi saya mengingatkan, pasal yang dikenakan pada saya itu ada tiga alternatif. Ada 82, 290, 292," terang pria 35 tahun saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (28/7/2016).

"Jaksa kan menuntut saya di 82, ternyata dalam fakta persidangan itu sama sekali enggak ada unsurnya. 82 itu memang minimumnya 5 tahun maksimal 15 tahun. Saya dikenakan Pasal 292, minimumnya bebas maksimal 5 tahun. Jadi kalau lima ke tiga itu masih wajar, karena maksimalnya lima tahun," sambungnya.

Usai memberikan penjelasan, Saipul Jamil meminta masyarakat untuk tidak menyebut dirinya telah melakukan kasus suap. Pria yang akrab disapa Bang Ipul ini mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam melihat vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di dalam amar putusannya.

"Jangan lihat tujuh ke tiganya. Lihat dulu, ini pasalnya berapa, jangan mentang-mentang dari tujuh ke tiga terus nyogok, enggak begitu," ujar Bang Ipul.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(edi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini