Share

Sudah 340 Wajib Pajak Ikuti Tax Amnesty

Dedy Afrianto , Okezone · Sabtu 30 Juli 2016 14:02 WIB
https: img.okezone.com content 2016 07 30 20 1450824 sudah-340-pengemplang-pajak-ikuti-tax-amnesty-MtBINVuLpT.jpg Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Peminat program pengampunan pajak atau tax amnesty hingga saat ini terus meningkat. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga 30 Juli 2016 terdapat 340 wajib pajak yang memilih skema deklarasi dalam program pengampunan pajak ini.

"Sampai 30 Juli ada 340 wajib pajak yang menyampaikan deklarasi, tebusan (mencapai) Rp84,3 miliar," ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, saat dihubungi oleh awak media, Sabtu (30/7/2016).

(Baca Juga: Dana Tebusan Tax Amnesty Sudah Rp60 Miliar

Adapun total harta deklarasi yang dilaporkan ditambah dengan jumlah dana repatriasi adalah sebesar Rp3,76 triliun. Sebagian besar deklarasi ini dilakukan oleh wajib pajak yang berada di luar negeri.

"Ada Rp643 miliar deklarasi harta di luar negeri. Deklarasi dalam negeri Rp2,54 triliun," imbuhnya.

Sementara itu, untuk aliran dana repatriasi yang menjadi target utama pemerintah, Ditjen Pajak mencatat aliran dana pengembalian aset ini mencapai Rp589 miliar. Jumlah ini telah menyentuh 25 persen dari perkiraan pemerintah sebesar Rp2000 triliun. "Rp589 miliar repatriasi," tutupnya.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini