Share

Didesak Lindungi Hak dan Hukum Adat, Ini Jawaban Pemerintah

Wahyudi Aulia Siregar , Okezone · Minggu 31 Juli 2016 03:23 WIB
https: img.okezone.com content 2016 07 31 337 1451104 didesak-lindungi-hak-dan-hukum-adat-ini-jawaban-pemerintah-F1yhjYyNFf.jpg Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menghadiri Musywarah Masyarakat adat Batak (Wahyudi Aulia Siregar/Okezone))
A A A

PARAPAT - Puluhan tokoh adat Batak mendesak pemerintah ‎untuk melindungi hak-hak masyarakat adat serta hukum adat yang ada di Indonesia. Desakan itu disampaikan langsung kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saat mengikuti Musyawarah Masyarakat ‎Adat Batak (MMAB) 2016 yang diinisiasi Perkumpulan Marga Simbolon se-Indonesia (PSBI) di Pantai Bebas, Parapat, Simalungun, Sumatera Utara, kemarin.

Menanggapi desakan tersebut, JK menuturkan bahwa pemerintah sangat memperhatikan dan hak-hak masyarakat adat serta hukum‎ adat. Seperti terkait lahan, pemerintah sudah mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat adat.

(Baca: Masyarakat Batak Desak Pemerintah Lindungi Hukum Adat)

Di sisi lain, lanjut JK, pemerintah juga terus melakukan perubahan-perubahan dan penyesuaian-penyesuaian peraturan ‎yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak masyarakat adat dan hukum adat.

"Bangsa ini terdiri dari suku bangsa dan adat istiadat. Termasuk aturan-aturan.‎ Soal lahan misalnya, ada hak ulayat. ‎Ada hak-hak yang kemudian diperbaharui. Dan kita pemerintah tentunya tetap memperhatikan dan menghargai hukum adat yang berlaku," papar JK.

"Khusus untuk hak atas tanah ulayat, kita melalui Kementerian Lingkungan Hidup sedang melakukan perubahan besar. Nanti menterinya langsung yang akan memberikan penjelasan," tambah dia.

Setelah menanggapi desakan masyarakat adat, JK balik berharap agar masyarakat adat dapat menggunakan hak dan hukum adat untuk membangun tatanan sosial, serta mendukung program-program pemerintah.

"Kita harap, hukum adat tidak hanya dijalankan untuk pesta atau persoalan tanah, tapi juga untuk persoalan sosial kemasyarakatan, seperti terkait pelanggaran lingkungan yang bisa dikenakan hukum adat. Seperti di Danau Toba, kalau ada orang mencemari danau toba, harus dikenakan hukum adat juga," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini