Share

Tunda Eksekusi Mati, Kejagung Dianggap Plinplan

Sindonews , Sindonews · Minggu 31 Juli 2016 16:19 WIB
https: img.okezone.com content 2016 07 31 337 1451338 tunda-eksekusi-mati-kejagung-dianggap-plinplan-8jFm7RYuBC.jpg Ilustrasi Kejaksaan Agung (Dok: Okezone)
A A A

JAKARTA - Ditundanya eksekusi 10 terpidana mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat 29 Juli 2016, lalu dianggap bentuk ketidakjelasan sikap dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyatakan, tertundanya eksekusi mati ini menggambarkan sikap Kejagung yang dinilai plin-plan.

"Ya itu berarti plin-plan," kata Masinton saat dihubungi, Minggu (31/7/2016).

(Baca: KontraS Anggap Jaksa Agung Main-Main Lakukan Eksekusi Mati)

Politikus PDIP ini mengungkapkan, seharusnya eksekusi ini tidak boleh ditunda. Sebab, semua sudah mengetahui dan sudah diumumkan bahwa sejumlah 14 terpidana mati akan dieksekusi.

"Penundaan eksekusi terhadap 10 terpidana mati kasus narkoba menampakkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang sudah memiliki putusan hukum tetap menjadi rapuh dan tidak jelas," ucap Masinton.

Dia mengimbau, seharusnya Kejagung dalam hal ini tidak boleh bersikap plin-plan dalam menjalankan putusan hukum. Penegakan hukum harus memiliki kepastian hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, empat terpidana sudah dieksekusi pada Jumat dini hari, yakni Freddy Budiman, Michael Titus Igweh, Humprey Ejike dan Seck Osmane. Sementara eksekusi 10 terpidana mati kasus narkoba ditunda.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fid)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini