Share

Data Penanganan Fakir Miskin Jadi Acuan Kualitas Rumah

Rizkie Fauzian , Okezone · Rabu 24 Agustus 2016 13:36 WIB
https: img.okezone.com content 2016 08 24 470 1471875 data-penanganan-fakir-miskin-jadi-acuan-kualitas-rumah-lf5rGYUXUM.jpg Ilustrasi: Okezone
A A A

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan tentang Pemanfaatan Data Nama dan Alamat dari Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Data tersebut akan dimanfaatkan oleh Kementerian PUPR untuk penetapan sasaran pelaksanaan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni. (Baca juga: Zona Merah Kemiskinan Diprioritaskan)

Pemanfaatan basis data terpadu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Joko Widodo untuk menggunakan sumber data yang sama dalam program-program penanganan kemiskinan secara nasional.

“Basis Data terpadu tersebut akan sangat diperlukan oleh Kementerian PUPR dalam menetapkan sasaran pelaksanaan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, pengembangan izin pembiayaan perumahan dan penyediaan infrastruktur perumahan,” tutur Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Raden Johny Fajar Sofyan Subrata.

Maksud dari perjanjian kerjasama ini untuk pengumpulan data nama, alamat beserta informasi sosial ekonomi dari penduduk dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia yang diperoleh dari hasil Pemutakiran Basis Data Terpadu 2015, yang telah diverifikasi dan divalidasi serta diolah dan dikembangkan oleh Kementerian Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Menurutnya, data tersebut juga akan dimanfaatkan untuk mengetahui data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni dan lainnya. (Baca juga: Krisis Lahan Perumahan, Pemerintah Harus Sediakan Kawasan Siap Bangun)

Dirjen Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanuddin mengatakan bahwa target kepemilikan rumah sebanyak 40 persen untuk masyarakat atas yang sudah bisa membeli rumah dengan sendirinya tanpa pemerintah terlibat di dalamnya tapi tetap diatur regulasinya. Kemudian kepemilikan rumah sebanyak 40 persen untuk masyarakat menengah ke atas yang ditangani melalui pembiayaan berupa cicilan dan kepemilikan rumah sebanyak 20 persen yaitu rumah swadaya yang nantinya data rumah tidak layak huni itu didapatkan dari Kementerian Sosial.

Data terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS) ada sekitar 3,4 juta unit rumah tidak layak huni, kemudian saat ini telah menurun menjadi 2,51 juta unit.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini