Share

Polres Langkat Musnahkan 20 Kg Ganja

Erie Prasetyo , Okezone · Kamis 25 Agustus 2016 09:35 WIB
https: img.okezone.com content 2016 08 25 340 1472601 polres-langkat-musnahkan-20-kg-ganja-TzR7J5lTk8.jpg Ilustrasi (Okezone)
A A A

MEDAN – Kepolisian Resor (Polres) Langkat memusnahkan 20 bal atau sekira 20 kilogram (kg) daun ganja kering dengan cara dibakar.

Pemusnahkan narkoba tersebut dilakukan Sat Narkoba Polres di halaman Mapolres Langkat, Sumatera Utara. Pemusnahan ganja juga dihadiri pihak dari kejaksaan, unsur Muspida, serta BNN.

Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim Solichin Sik mengatakan, pemusnahan ganja dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan sesuai dengan undang-undang peraturan Mahkamah Agung yang menyebutkan jika barang bukti dimusnahkan sesaat akan diserahkan ke pihak Kejaksaan.

“Jadi, barang bukti ini disita dari tangan dua tersangka warga Aceh. Keduanya diamankan dalam bus saat akan mengantar pesanan ganja ke Medan,” ujar AKBP Mulya, Kamis (25/8/2016).

Dia mengungkapkan, pihaknya akan terus meningkatkan penjagaan guna mencegah narkotika masuk ke wilayah hukum Polres Langkat. Pasalnya, daerah atau wilayah hukum Langkat memang kerap dijadikan perlintasan.

“Intinya, kita berusaha semaksimal mungkin dalam memberantas peredaran narkoba yang merupakan musuh utama dan musuh negara ini. Mari sama-sama kita berantas dan jika ada informasi tentang peredaran narkoba, kami harapkan masyarakat langsung hubungi pihak berwajib,” imbaunya.

AKBP Mulya menambahkan, kedua tersangka diancam sesuai Pasal 115 juncto 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini