Share

3 Bulan Terakhir, Belasan Nelayan Dipidana dan Didenda Rp2 Miliar

Dwi Ayu Artantiani , Okezone · Kamis 25 Agustus 2016 14:48 WIB
https: img.okezone.com content 2016 08 25 525 1472896 3-bulan-terakhir-belasan-nelayan-dipidana-dan-didenda-rp2-miliar-6GMLI7lrSm.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)
A A A

INDRAMAYU - Selama tiga bulan terakhir puluhan nelayan dari berbagai daerah, termasuk nelayan asal Kabupaten Indramayu harus menjalani proses hukum, baik karena dituduh melanggar wilayah tangkap maupun memakai alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.

Ketua Umum Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI), Ono Surono menyebutkan, selama tiga bulan terakhir puluhan nelayan harus menjalani proses hukum. Nelayan yang menjalani proses hukum di antaranya 13 nelayan asal Brebes di Palembang Sumatera Selatan, tiga kapal asal Jakarta yang tiga nakhodanya asal Indramayu di Lampung, dua kapal dan dua nahkoda asal Indramayu di Kota Baru Kalimantan Selatan, serta enam kapal asal Rembang di Makasar Sulawesi Selatan.

"Sebanyak 13 nelayan sudah divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp2 miliar dan sisanya masih dalam proses hukum," ungkapnya, Kamis (25/8/2016).

Ono menjelaskan, saat ini nelayan di laut sedang dililit masalah keamanan, mereka banyak ditangkap oleh aparat penegak hukum di laut dan dirompak oleh kawanan perompak. Mereka kini tengah bingung mencari perlindungan.

"Padahal kita sudah mempunyai Inpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kha)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini