Share

OJK Permudah Aturan Merger Perusahaan

Hendra Kusuma , Okezone · Jum'at 26 Agustus 2016 13:18 WIB
https: img.okezone.com content 2016 08 26 320 1473689 ojk-permudah-aturan-merger-perusahaan-w2YuRFkQiA.jpg Ilustrasi : Okezone
A A A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelesaikan aturan baru mengenai penggabungan usaha atau peleburan usaha perusahaan terbuka. Hal tersebut diungkapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman.

Dia mengatakan, aturan baru ini sifatnya menyempurnakan dari ketentuan atau aturan yang sebelumnya. Dipastikan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru ini lebih sederhana.

"Ini penyempurnaan peraturan," kata Noor Rachman di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

POJK yang baru selesai uji publik pada 22 Agustus 2016 ini akan mengatur lebih detail lagi skema antar perusahaan yang akan dilebur atau digabungkan.

"Jadi kalau peraturan dulu kan cuma satu, Tbk ke Tbk, non Tbk ke non Tbk. Sekarang dipermudah Tbk sama Tbk disendirikan, non disendirikan juga. Kalau anak perusahaan mau digabung disederhanakan juga," jelasnya.

Menurut Noor Rachman, POJK ini juga akan mempermudah penggabungan antara induk usaha dengan anak usaha. "Tbk dengan Tbk peraturan sendiri, kalau dia merger anaknya induknya, kalau dimiliki 99 persen, jadi dipermudah. Prosesnya dipercepat," tandasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rai)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini