JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan hingga saat ini jumlah kendaraan angkutan sewa berbasis aplikasi yang mengajukan izin penyelenggara angkutan sebanyak 5.003 kendaraan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Jumat (26/8/2016), dari pengajuan izin penyelenggara sebanyak 5.003, angkutan sewa berbasis aplikasi yang sudah mendapatkan izin operasi atau sudah memenuhi persyaratan sebanyak 598 kendaraan atau 11,95 persen.
Adapun jumlah Armada Grab Indonesia yang sudah mendapatkan izin sebanyak 103 angkutan sewa, Uber sebanyak 437 armada dan Gocar sebanyak 58 angkutan sewa. Secara total jumlah armada angkutan online yang mendapatkan izin operasi sebanyak 598 kendaraan.
Klik untuk Baca Selengkapnya
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(dni)