JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencekalan ke luar negeri terhadap Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, masih berlaku. Jadi tidak benar masa pencekalannya segera berakhir
"Pencegahan masih berlaku hingga saat ini, belum dicabut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Aguan dan mantan Komisaris Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, mengajukan permohonan kepada pimpinan KPK, agar pencegahan ke luar negeri dapat dicabut. Pimpinan KPK disebut-sebut sedang menindaklanjuti permohonan Aguan dan Richard itu.
Sebelumnya KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Ia diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Permintaan KPK untuk mencegah bos perusahaan pengembang bepergian ke luar negeri dikeluarkan sejak 3 April 2016. Pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta.
[Baca Juga: KPK Perlu Waktu Usut Keterlibatan Aguan di Kasus Reklamasi]
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(abp)