Share

KPK Tetapkan Rohadi sebagai Tersangka Gratifikasi

Bayu Septianto , Okezone · Jum'at 26 Agustus 2016 18:52 WIB
https: img.okezone.com content 2016 08 26 337 1474048 kpk-tetapkan-rohadi-sebagai-tersangka-gratifikasi-23Xa65nWm8.jpg Gedung KPK (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Kali ini KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka dugaan gratifikasi dalam perkara pengurusan perkara di PN Jakarta Utara.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan dugaan penerimaan suap dalam pengurusan perkara di PN Jakarta Utara.

"Bahwa berdasarkan pengembangan penyidikan dugaan penerimaan suap berkaitan dengan pengurusan perkara di PN Jakarta Utara, penyidik telah menetapkan R, panitera pengganti pada PN Jakut, sebagai tersangka untuk dugaan gratifikasi," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).

Ia menerangkan, dalam kasus gratifikasi ini Rohadi tidak hanya bertindak sebagai Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, tetapi juga menjadi Panitera Pengganti PN Bekasi. Rohadi diduga telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengurusan perkara di MA," tutur Priharsa.

(Baca: Geledah Aset Rohadi di Indramayu, KPK Sita Sejumlah Dokumen)

Rohadi pun disangkakan dengan Pasal 12 Huruf a, atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi; kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah; serta dua pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan Kasman Sangaji; sebagai tersangka. Mereka disangka mengatur perkara pelecehan seksual anak dengan tersangka Saipul Jamil.

Sementara Samsul, Bertha, dan Kasman diduga memberikan sejumlah uang sebesar Rp250 juta kepada Rohadi. Uang tersebut diberikan kepada Rohadi lewat Bertha diduga untuk memengaruhi vonis Saipul Jamil.

Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bertha, Kasman, dan Samsul selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini