Share

Koperasi Penyalur KUR Terganjal Aturan

Koran SINDO , Jurnalis · Sabtu 27 Agustus 2016 11:30 WIB
https: img.okezone.com content 2016 08 27 320 1474496 koperasi-penyalur-kur-terganjal-aturan-W8V5ok7ASX.jpg Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Koperasi untuk pertama kalinya dilibatkan dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp100 triliun. Namun, rencana itu masih terganjal dengan salah satu payung hukum yang mengatur soal kredit berbunga 9 persen per tahun.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Braman Setyo mengatakan, payung hukum yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kepmenko) No 188 tahun 2015. Aturan tersebut pun perlu segera direvisi.

”Perlu diubah sedikit. Di situ disebutkan yang berhak untuk menyalurkan KUR itu bank-bank. Perlu dimasukkan nama koperasinya di situ,” kata Braman lewat keterangan tertulis yang diterima KORAN SINDO.

Braman mengatakan, sampai saat ini sudah ada satu koperasi, yakni Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa di Pekalongan, yang sudah resmi akan dijadikan sebagai penyalur KUR setelah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Koperasi tersebut dinilainya sehat dengan pertumbuhan aset yang baik dan jumlah anggota yang mencapai 80.000 orang. ”Yang akan mendapat KUR nanti hanya anggota, bukan calon anggota,” sambungnya. Sesuai dengan arahan Presiden, Braman mengusulkan tidak hanya satu koperasi yang bisa menyalurkan KUR.

Dia meminta kepada para kepala Dinas Koperasi dan UKM provinsi se-Indonesia, agar mengajukan koperasi terbaiknya di masing-masing provinsi untuk dijadikan sebagai pilotproject penyalur KUR. ”Nanti tetap akan diberikan asistensi pendampingan oleh OJK karena ini merupakan suatu yang baru bagi koperasi,” imbuhnya.

Berdasarkan data tahun 2015, jumlah koperasi mencapai 212.000 unit dengan perkiraan 150.000 di antaranya merupakan koperasi aktif. Meski jumlahnya besar, kata Braman, kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) hanya 1,7 persen. Padahal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mengamanatkan kontribusi koperasi pada tahun 2019 mencapai 7,5-8 persen terhadap PDB.

Selain itu Braman menyatakan, potensi untuk UKM masih sangat besar karena porsi perbankan hanya 19 persen atau Rp609 triliun. Dia menyebut, penyaluran kredit ke UKM yang dilakukan kospin seluruh Indonesia mencapai Rp66 triliun atau berada di posisi kedua di atas bank perkreditan rakyat (BPR) yang hanya Rp31 triliun.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(dni)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini