Share

Pelanggar Jalur Ganjil Genap Terancam Denda Maksimal Rp500 Ribu

Achmad Fardiansyah , Okezone · Senin 29 Agustus 2016 12:14 WIB
https: img.okezone.com content 2016 08 29 338 1475606 pelanggar-jalur-ganjil-genap-terancam-denda-maksimal-rp500-ribu-xH9Q3fWPFS.jpg Percobaan Sistem Ganjil-Genap (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
A A A

JAKARTA - Mulai 30 Agustus 2016, petugas kepolisian tidak memberi ampun lagi terhadap para pengendara pelanggar sistem ganjil genap.

Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Syamsul Bahri mengatakan dalam pemberian sangsi maksimal itu mencapai Rp500 ribu. Namun untuk sementara denda maksimal belum bisa diberlakukan.

(Baca: Mulai Besok Pelanggar Jalur Ganjil-Genap Ditilang)

"Denda maksimal memang Rp500 ribu, tapi kita belum terapkan untuk besok. Lihat keadaan lagi. Niat kita kan memang untuk mengatasi kemacetan," kata Syamsul di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Dalam penetepan denda maksimal tersebut mengacu pada Pergub DKI Nomor 164 Tahun 2016. "Pergubnya kan ini sudah ada. Nah, nanti tergantung pengadilan yang memberikan dendanya," tambahnya.

Syamsul menyakini, bahwa pemberlakuan ganjil genap di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jalan M.H Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto, dari pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB itu, akan dipahami oleh masyarakat.

"Diawal-awal memang banyak pelanggarnya. Sekitar 9.823 pelanggaran. Tapi sekarang cuma 150-200 orang saja," tutupnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fid)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini