JAKARTA - Tagar stop bayar pajak menjadi viral di media sosial. Hashtag ini merujuk pada program tax amnesty yang dianggap tidak adil terhadap rakyat kecil.
Menanggapi pernyataan-pernyataan netizen, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menjelaskan tax amnesty tidak bertujuan untuk menyasar rakyat kecil. Dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor 11 tahun 2016, Ken menyebutkan pihak-pihak yang tidak perlu mengkuti tax amesty.
"Ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak wajib mengikuti tax amnesty," kata Ken di Gedung Ditjen Pajak, Selasa (30/8/2016).
Kelompok tersebut antara lain, masyarakat berpenghasilan di bawah Pengasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan walaupun memiliki harta. Yang masuk dalam kelompok ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani.
"Pensiunan yang hanya memiliki penghasilan uang pensiun, ahli waris yang belum terbagi dan penghasilannya di bawah PTKP, penerima warisan tapi tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP itu tidak perlu tax amnesty," tegas Ken.
Kelompok kedua adalah wajib pajak yang memilih membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT tahunan oleh anggota keluarga dan WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilanm dari indonesia.
Ken menyebut, sanksi pasal 18 ayat 2 UU tac amnesty yaitu nilai harta diperlakukan sebagai penghasilan saat ditemukan Ditjen Pajak tidak berlaku bagi kelompok di atas.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(rzy)