Share

Pengadilan Batalkan Aturan Pelarangan Burkini di Cannes

Rahman Asmardika , Okezone · Rabu 31 Agustus 2016 03:42 WIB
https: img.okezone.com content 2016 08 31 18 1477220 pengadilan-cannes-batalkan-aturan-pelarangan-burkini-9vRtH69hDF.jpg Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A A A

NICE – Aturan yang melarang penggunaan burkini di pantai-pantai Cannes telah dibatalkan oleh pengadilan karena dianggap melanggar hak-hak kebebasan dasar. Dekrit itu dianggap ilegal karena tidak ada bukti risiko terhadap gangguan publik atau alasan terkait kebersihan dan kesusilaan.

Cannes merupakan kota pertama yang menerapkan peraturan yang melarang penggunaan burkini, pakaian renang muslimah yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan tangan; di pantai-pantainya. Wali Kota Cannes David Lisnard beralasan pelarangan itu diberlakukan demi keamanan dan nilai-nilai sekularisme di Prancis. Namun, pengadilan tidak melihat alasan-alasan tersebut cukup kuat untuk membenarkan pelarangan burkini.

“Emosi dan kekhawatiran yang muncul dari serangan-serangan teroris, terutama yang dilakukan di Nice pada 14 Juli tidak cukup untuk membenarkan hukum tindakan pelarangan,” demikian putusan pengadilan yang dilansir dari Independent, Rabu (31/8/2016).

Keputusan yang diumumkan pengadilan di Nice itu mengikuti putusan yang sebelumnya dikeluarkan pengadilan administrasi tertinggi Prancis terkait pelarangan serupa di Kota Villneuve-Loubet. Putusan ini menjadi preseden bagi kelompok hak asasi manusia untuk mengajukan tuntutan pembatalan di 30 kota, resor, dan komunitas di Prancis.

Beberapa saat sebelumnya badan hak asasi manusia (HAM) PBB mengecam larangan burkini yang diterapkan pemerintah lokal Prancis. Juru bicara Komisi Tinggi PBB untuk HAM Ze’id raad Al Hussein menyebut larangan itu sebagai sebuah reaksi bodoh dalam menanggapi beberapa serangan teroris yang terjadi baru-baru ini di Prancis.

“Jujur itu adalah reaksi bodoh kepada apa yang kita hadapi dalam hal serangan teroris. (Pelarangan) itu tidak berpengaruh apa-apa pada peningkatan keamanan dan tidak berpengaruh apa-apa pada ketertiban umum,” ujarnya. (dka)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rfa)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini