JAKARTA - Mulai 19 Agustus lalu, Bank Indonesia (BI) resmi mengadopsi kebijakan baru yakni BI 7-Day Reserve Repo Rate sebagai acuan suku bunga, menggantikan BI Rate.
Sesungguhnya, BI 7-Day Repo Rate ini bukan barang baru karena selama ini merupakan instrumen operasi moneter BI di mana transaksinya di pasar uang menggunakan skema repo dengan tenor tujuh hari. Sebagai perbandingan, BI Rate mengacu pada tenor 12 bulan sehingga dianggap tidak mewakili kondisi pasar sesungguhnya.
Kebijakan baru BI tersebut dianggap banyak kalangan bakal menandai datangnya era baru pengelolaan moneter di Tanah Air. Pasalnya, penentuan suku bunga acuannya berdasarkan kondisi riil di lapangan
Baca selengkapnya: Selamat Datang Rezim Suku Bunga Rendah
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(mrt)