Share

Produk Berjangka Komoditi Bisa Jadi Alternatif Dana Tax Amnesty

Feby Novalius , Okezone · Rabu 31 Agustus 2016 12:52 WIB
https: img.okezone.com content 2016 08 31 320 1477524 produk-berjangka-komoditi-bisa-jadi-alternatif-dana-tax-amnesty-JEslbKgZ2i.jpg Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menuturkan untuk menunjang program tax amnesty, pihaknya telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memasukan instrumen investasi di industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang dimanfaatkan para calon investor dari dana tax amnesty.

Hal ini, kata Enggar, langsung diakomodir Kemenkeu dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.02/2016 sebagai perubahan atas PMK 119/PMK.08/2016 yang memasukan kontrak berjangka sebagai salah satu instrumen sarana investasi.

"Dengan program itu kita harapkan berimplikasi pada kebijakan makro ekonomi khusunya peningkatan investasi di dalam negeri yang berorientasi ekspor barang dan jasa yang berkualitas," terangnya di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Lanjut Enggar, Kemendag mengusulkan juga untuk kontrak berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka hanya terbatas pada Kontrak-Kontrak Multilateral saja yang terkait langsung dengan komoditi strategis dan komoditi ekspor seperti Olein, CPO, kopi, kakao, dan emas.

Selain itu, saat ini Kemendag tengah menyusun perangkat regulasi terkait tata cara pengalihan dana tax amnesty melalui perdagangan kontrak berjangka di bursa berjangka Indonesia.

"Ketentuan tata cara tersebut mencakup antara lain bank persepsi sebagai penyeimbang dana margin, penetapan rekening khusus sebagai gateway dana repatriasi, penentuan pelaku usaha yang dalam memanfaatan dana tax amnesty dan penetapan dana marfi dalam kontrak berjangka sebesar 100 persen lembaga kliring," ujarnya.

Dalam rapat sebelumnya, Komisi VI DPR menanyakan dengan diundangkannya penerapan pengampunan pajak (tax amnesty), langkah dan kebijakan apa yang akan diambil Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas keputusan tersebut.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini