Share

348 Pelanggar Ditilang di Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap

Arie Dwi Satrio , Okezone · Rabu 31 Agustus 2016 01:19 WIB
https: img.okezone.com content 2016 08 31 338 1477194 348-pelanggar-ditilang-di-hari-pertama-penerapan-ganjil-genap-xC9YYNe4RX.jpg Ilustrasi (Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Sistem ganjil genap mulai resmi diberlakukan dibeberapa ruas jalan Ibu Kota pada Selasa, 30 Agustus 2016. Pada pemberlakuan sistem ganjil genap tersebut para pelanggar akan langsung dikenakan sanksi tilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, dari pemberlakuan dihari pertama sistem ganjil genap, terdapat 348 pelanggar yang dikenakan sanksi tilang.

"Total keseluruhan tilang ada 348 pelanggar yang dikenakan sanksi," ujar Budiyanto dalam pesan singkatnya, Selasa (30/8/2016).

Budiyanto pun merinci hasil tilang bagi para pelanggar dihari pertama penerapan sistem ganjil genap. Sejumlah SIM serta STNK pun ditilang untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan.

"Dengan rincian BB (Barang Bukti), SIM berjumlah 189 dan STNK sebanyk 159," tukasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kha)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini