BANDAR LAMPUNG - Sidang perdana dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Radin Intan II Tahun 2014 dengan terdakwa Albar Hasan (mantan Bupati Way Kanan) berakhir kisruh. Terdakwa Albar memaki-maki pengawal tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kekesalan Albar yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Lampung saat proyek itu berlangsung, terjadi usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Albar tidak terima tangannya dipegangi oleh pengawal tahanan Kejati Lampung, saat dibawa ke ruang tahanan PN Tanjungkarang.
“Kamu pikir saya penjahat. Tunggu dulu. Kamu jual saya beli. Mau apa kamu. Orang gak salah dipaksa-paksa salah,” kata Albar, Rabu (31/8/2016).
Ketidakterimaan Albar atas pengawalan yang dilakukan itu bermuara tidak terimanya dia atas dakwaan jaksa penuntut umum. Albar tidak terima dijadikan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek itu.
“Saya tidak terima semua tuduhan itu,” tuturnya.
Albar didakwa melanggar Pasal 2 UU Tipikor atas dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Radin Intan II yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Lampung tahun 2014 lalu. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(wal)