Share

Praktik Suap Marak di Peradilan, Pengamat: Ganti dengan Sistem Juri

Dara Purnama , Okezone · Kamis 01 September 2016 12:21 WIB
https: img.okezone.com content 2016 09 01 337 1478522 praktik-suap-marak-di-peradilan-pengamat-ganti-dengan-sistem-juri-VwTAIpKtk4.jpg Ilustrasi (Okezone)
A A A

JAKARTA - Karel Sitepu, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat, disebut sebagai pihak yang menyarankan suap Rp250 juta untuk Ifa Sudewi, selaku Ketua Majelis Hakim perkara pencabulan yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil alias Bang Ipul, lewat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Rabu 31 Agutus 2016. Karel merupakan suami dari pengacara Bang Ipul, Berthanatalia Ruruk Kariman yang merupakan perantara suap Saipul Jamil.

Kasus suap yang melibatkan orang-orang di lingkup peradilan Indonesia sudah menjadi rahasia umum. Dalam beberapa tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar menangkap pejabat pengadilan karena melakukan suap. Namun, hal tersebut belum juga memberikan efek jera.

Pengamat hukum dari Universitas Jambi, Jack Yanda Zaihifni mengaku, tidak heran dengan fakta terungkap di persidangan suap kasus Saipul Jamil. Menurutnya, perkara suap-menyuap oleh oknum di peradilan sudah ada sejak lama.

“Kalau (peradilan) bobrok sudah pasti bobrok. Ini terjadi sudah lama cuma persoalannya yang berani membuka kan cuma KPK. Suap kan sudah dibuktikan ada rekaman karena KPK itu bekerja pasti pakai rekaman. Ini kan kasus biasa jadi kasus tipikor yakni suap. Penegak hukumnya gimana ini,” kata Jack kepada Okezone, Kamis (1/9/2016).

Jack menyarankan, jika Indonesia ingin meniadakan praktik suap di peradilan sebaiknya sistem diganti dengan sistem juri. “Ya, diubahlah pengadilannya sistem juri. Enggak ada suap lagi. Karena juri enggak ada dari sarjana hukum dan jurinya tahu siapa yang dipilih sampai empat kamar diganti terus. Enggak bisa membayar begitu,” ujarnya.

Beberapa negara yang sudah menerapkan sistem ini, menurut Jack, terbukti berhasil menghilangkan praktik suap di peradilan. Misalnya saja Malaysia, Inggris, dan Filipina.

“Rata-rata di dunia sudah sistem juri. Kalau diterapkan enggak ada suap kalau begitu. Apa yang mau disuap juri kan hanya mengatakan guilty or not guilty, salah atau tidak salah, terbukti atau tidak terbukti, cuma itu saja jadi lebih simpel. Kalau sekarang serahkan sama pengacara serahkan sama penegak hukum bolak-balik saja gitu,” tukasnya.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini