Share

Aturan Tax Amnesty Berubah, Kemenkeu: SPV Tidak Wajib Dibubarkan

Dedy Afrianto , Okezone · Senin 26 September 2016 19:05 WIB
https: img.okezone.com content 2016 09 26 20 1499072 aturan-tax-amnesty-berubah-kemenkeu-spv-tidak-wajib-dibubarkan-pxK96NqdeO.jpg Ilustrasi : Okezone
A A A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 142/PMK.03/2016 tentang perubahan atas PMK 127/PMK.010/2016 terkait Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui Special Purpose Vehicle (SPV). Dalam aturan terbaru ini, wajib pajak tak wajib untuk membubarkan SPV di luar negeri.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, dalam PMK baru ini, wajib pajak bisa saja tidak menjual aset SPV di luar negeri. Hanya saja, Wajib Pajak harus membayar tarif deklarasi luar negeri sebesar 4 persen. Adapun bagi wajib pajak yang akan menjual asetnya maka berhak untuk ikut repatriasi dengan tarif 2 persen pada periode pertama.

"Terkait dengan SPV, klarifikasi, kalau PMK 127 seolah-olah dibaca bahwa SPV harus dibubarkan. Ini bahasa publik di mana SPV harus dibubarkan. Namun sebetulnya esensinya tidak. Yang harus dibubarkan adalah SPV yang gunakan tarif 2 persen sebagai repatriasi dari harta yang ada di SPV itu sendiri," ujarnya di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Dalam PMK 142 ini, pemerintah hanya akan menegaskan bahwa wajib pajak tak perlu khawatir untuk membubarkan asetnya di luar negeri. Pilihan pun kini berada di tangan wajib pajak apakah akan menjual asetnya untuk kegiatan SPV dan melakukan repatriasi dengan tarif 2 persen atau tidak menjualnya dengan syarat membayar tarif sebesar 4 persen.

"Jadi secara prinsip, SPV dapat digambarkan apabila seluruh barangnya atau SPV dilikuidasi dan barangnya dikembalikan ke Indonesia yang jelas treatment-nya adalah repatriasi. Namun kalau SPV tidak dibubarkan, jadi bahwa investasi masih tetap ada di luar negeri," ujarnya.

"Jadi treatment-nya apabila SPV tidak bubar maka uang tebusan atau statusnya adalah deklarasi, investasi di luar negeri. Walaupun ada di situ SPV memiliki kepemilikan Indonesia. Ada juga kondisi SPV yang tidak dibubarkan namun WP declare kepemilikan SPV sudah hilang dan lakukan repatriasi. Jadi kasuistis, gimana tindakan SPV nantinya," tutupnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rai)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini