Share

Mencermati Perubahan UU Tax Amnesty

Feby Novalius , Okezone · Senin 26 September 2016 19:06 WIB
https: img.okezone.com content 2016 09 26 20 1499073 mencermati-perubahan-uu-tax-amnesty-L6nfWbXVbV.jpg Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Untuk menyempurnakan pelaksanaan dan memberikan kemudahan pelayanan amnesty pajak, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan kebijakan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang perubahan atas PMK 118/PMK.03/2016 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menuturkan, perubahan PMK 118 menjadi PMK 141 adalah memberikan penegasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tax amnesty dengan pengaturan tambahan.

Pertama, penyampaian daftar rincian harta dan daftar rincian utang tambahan dalam bentuk digital (soft copy) tidak berlaku bagi wajib pajak kriteria tertentu. Hal ini dengan pertimbangan untuk memberikan kemudahan bagi WP kecil dalam mengikuti pengampunan pajak agar tidak terbebani kewajiban soft copy daftar rincian harta dan utang.

"Tujuannya memberikan kemudahan mengenai kewajiban isi data dan ada semacam batasan nantinya ditetapkan seberapa banyak item atau pengguna WP yang tidak menggunakan soft copy. Ini boleh sampaikan SPH dan daftar hartanya," ujarnya di Kantor Pajak, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).

Peraturan kedua, tanda terima sementara diberikan kepada wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan jaringan dan atau keadaan luar biasa.

Terkait kondisi darurat ini, WP yang mungkin belum bisa isi selengkapnya lampiran SPH, dan lampiran harta dan utang diharapkan bisa mengisi formulir wajib Kode Harta (Kolom 2), Nama Harta (Kolom 3), Tahun Perolehan (Kolom 4) dan Nilai Nominal (Kolom 5B). "Logikanya akan dibangun semacam pemahaman, tanda terima baru dan dilampirkan pengecekan nantinya,"ujarnya.

Pada peraturan tambahan ketiga, disebutkan pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) tidak diberikan terhadap pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari pengembang (developer) kepada pembeli yang belum di baliknamakan.

Lebih lanjut Joko memaparkan, aturan tambahan keempat dalam PMK 141 mengenai laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan, serta laporan penempatan harta tambahan yang berada di wilayah NKRI secara berkala setiap tahun selama tiga tahun paling lambat pada saat berakhir batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

"Peraturan kelimanya adalah, WP dengan kriteria tertentu yang telah menyampaikan Surat Pernyataan dapat memilih untuk tidak menggunakan haknya mengikuti amnesty pajak dengan menyampaikan pencabutan atas surat pernyataan," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini