Share

Sidang Gugatan Mangasi Situmeang Dilanjutkan Hari Ini

Rachmat Fahzry , Okezone · Senin 26 September 2016 05:32 WIB
https: img.okezone.com content 2016 09 26 337 1498476 sidang-gugatan-mangasi-situmeang-dilanjutkan-hari-ini-HaEdJ5JSqj.jpg Sidang Mangasi Situmeang. Foto Putera Negara/Okezone
A A A

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada hari ini, Senin (26/9/2016) akan menggelar sidang lanjutan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Mangasi Situmeang.

Mangasi melakukan gugatan atas pencopotannya sebagai Kejari Pontianak ke posisi yang lebih rendah.

Mangasi selanjutnya ditarik menjadi peneliti di Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kejaksaan Agung dengan alasan tidak jelas, setelah tujuh bulan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Maret–Agustus 2015.

Dirinya menilai Jaksa Agung H.M. Prasetyo, kurang bijaksana di dalam menelaah laporan terhadap kinerjanya selama menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak. Karena merasa dizalimi, Mangasi Situmeang menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya dalam menggugat Jaksa Agung ke PTUN Jakarta.

Gugatan tersebut akhirnya memenangkan pelapor. Lantaran Mangasi memenangkan gugatannya, Jaksa Agung H. M. Prasetyo menggunakan kekuasannya melaui Jamwas untuk mencari kesalahan yang dilakukan Mangasi.

Pada sidang sebelumnya yang dilakukan, Senin 19 September 2016 lalu, pengadilan mendengarkan dua saksi dari kejaksaan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini