Share

Pengikut Sayangkan Penangkapan Dramatis Kanjeng Dimas Taat Pribadi

Dara Purnama , Okezone · Senin 26 September 2016 22:32 WIB
https: img.okezone.com content 2016 09 26 337 1499279 pengikut-sayangkan-penangkapan-dramatis-kanjeng-dimas-taat-pribadi-OpSATDvauT.jpg Ilustrasi Okezone
A A A

JAKARTA - Pasca penangkapan Kiai Kanjeng Dimas Taat Pribadi (46), pemilik Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo Kamis 22 September 2016 lalu, Marwah Daud Ibrahim selaku ketua yayasan padepokan mendatangi Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).

Marwah Daud Ibrahim merupakan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Ia menyayangkan upaya penangkapan guru besarnya yang menurutnya dilakukan dengan cara yang berlebihan.

"Itu terlalu dramatis. Hampir 2000 aparat Polda Jatim dan Polres Probolinggo datang ke Padepokan tempat kami berkumpul di mana saat kejadian ada sekitar 3119 orang santri. Aparat sekitar 2000 orang, bahkan kami mendapat informasi di ring dua dan tiga sekitar 7000 orang. Pakaian lengkap ibarat penangkapan teroris," kata Marwah di Kompleks Mabes Polri.

Marwah didampingi kuasa hukumnya meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menindaklanjuti sikap Polda Jatim dan Polres Porbolinggo yang berlebihan mengerahkan aparat untuk penangkapan Kanjeng Dimas.

"Surat panggilan dari Polres Porbolinggo ke guru kami masih saksi. Propam kami harap telusuri pelanggaran di sana," katanya.

Selain melayangkan surat laporan ke Kapolri, Marwah yang juga mantan Anggota DPR ini juga melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menkopolhukam Wiranto, Komnas HAM dan Kompolnas.

Sebelumnya Kanjeng Dimas Taat Pribadi diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap mantan santrinya. Kasus ini bergulir di Polres Porbolinggo.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ulu)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini