Share

Tax Amnesty Tak Berlaku Bagi Pengembang yang Balik Nama

Feby Novalius , Okezone · Senin 26 September 2016 20:49 WIB
https: img.okezone.com content 2016 09 26 470 1499193 tax-amnesty-tak-berlaku-bagi-pengembang-yang-balik-nama-k4d72LG4BF.jpg Ilustrasi: Shutterstock
A A A

JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menyempurnakan pelaksanaan tax amnesty dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/201/ tentang perubahan atas PMK 118/PMK.03/2016 terkait pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.

Dalam PMK 141 diberikan penegasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan amnesty pajak yang pada intinya memberikan pengaturan tambahan. Salah satunya mengenai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari pengembang (developer) kepada pembeli yang belum dibaliknamakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menjelaskan, developer bukanlah nominee atas wajib pajak yang memiliki harta atas hak tanah atau bangunan. Dengan demikian, wajib pajak yang menyampaikan hak atas tanah atau bangunan atas nama developer tidak dapat mendapatkan pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2). (Baca juga: Tax Amnesty Harus Diiringi Insentif Berinvestasi di Sektor Properti)

"Pembebasan PPh Pasal 4 ayat dua atas ini tidak berlaku pada developer. Karena kan sertifikat tanah atau bangunan belum dapat,jadi bukan berarti perusahaan pengembang nominee dari saya,"jelasnya di Kantor Pajak, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).

Berikut ini bunyi PMK Nomor 141/PMK.03/2016 disebutkan Pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) tidak diberikan terhadap pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari pengembangan (developer) kepada pembeli yang belum balik namakan.

Adapun pertimbangan aturan tambahan tersebut adalah untuk menegaskan ruang lingkup transaksi pengalihan tanah dan atau bangunan diberikan pembebasan PPh pengalihan tanah dan atau bangunan hanya untuk transaksi pengalihan tanah dan atau bangun yang sudah benar terjadi namun diatasnamakan WP kepada orang lain.

Sementara itu, Suryo menjelaskan, untuk suami istri yang salah satunya berkebangsaan asing, yang kemudian di atas namakan sebagai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan tetap harus melakukan balik nama. Misalnya, suaminya orang asing, istrinya tetap harus membaliknamakan hal tersebut atas namanya. (Baca juga: Dampak Tax Amnesty Belum Sentuh Sektor Properti)

 

"Intinya karena UU ini mengharuskan untuk balik nama. Dengan begitu maka diberikan semacam tambahan ekstra insentif yaitu PPh pasal 4 ayat 2,"jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini