Share

MKD DPR Kabulkan Pemulihan Nama Baik Setya Novanto

Bayu Septianto , Okezone · Rabu 28 September 2016 13:44 WIB
https: img.okezone.com content 2016 09 28 337 1500714 mkd-dpr-kabulkan-pemulihan-nama-baik-setya-novanto-x7wIVtuwhY.jpg Setya Novanto/Okezone
A A A

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengabulkan pemulihan nama baik mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Pemulihan nama baik itu tertera dalam surat keputusan pengabulan peninjauan kembali kasus dugaan pelanggaran etika Setya Novanto dalam kasus dugaan mufakat jahat yang bergulir pada Desember 2015 lalu.

Kasus ini berawal dari laporan Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, tentang rekaman perbincangan Mantan Ketua DPR Setya Novanto, Mantan Pejabat PT Freeport Indonesia Ma'ruf Syamsudin dan Pengusaha Riza Chalid yang membicarakan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Sesuai dengan Mahkamah Konstitusi bahwa bukti rekaman yang menjadi dasar itu tidak bisa dijadikan alat bukti. Rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat," kata Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding dihubungi, Rabu (28/9/2016).

Pengajuan pemulihan nama baik ini dilayangkan Setya Novanto beberapa waktu lalu. Ketua Umum Partai Golkar itu meminta pemulihan nama baik karena gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) menang lantaran rekaman dianggap tidak sah menjadi alat bukti karena tidak dilakukan oleh penegak hukum.

Berikut bunyi surat keputusan MKD DPR RI yang ditandatangani Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dan ditujukan kepada pimpinan DPR:

Bersama ini kami beritahukan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah melaksanakan Sidang pada 27 September 2016 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Yth. Drs. Setya Novanto, Ak (A-300/F-PG), yang diajukan secara tertulis pada tanggal 19 September 2016. Keputusan sidang MKD adalah sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Sdr. Drs. Setya Novanto, Ak terhadap proses Persidangan atas Perkara Pengaduan Sdr. Sudirman Said.

2. Menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.

3. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini