BOGOR - Pemerintah Kota Bogor bersama DLLAJ, Polres Bogor Kota dan Kodim 0606 setempat menggelar operasi gabungan untuk menertibkan angkutan kota (angkot) di Jalan Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam satu jam operasi, petugas berhasil mengamankan 11 angkot yang sama sekali tidak dilengkapi dokumen. Sementara ada 22 angkot lainnya mendapat hukuman tilang lantaran pengemudinya tidak mempunyai SIM.
Wali Kota Bogor Bima Arya menerangkan operasi penertiban angkot tersebut bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dokumen, dan kelayakan jalan dari armada yang beroperasi.
"90 persen dari angkot yang diberhentikan itu diketahui para pengemudinya tidak memiliki SIM," ujar Bima, Selasa (27/9/2016).
Operasi ini merupakan hasil kesepakatan dari forum lalu lintas bersama Muspida Kota Bogor beberapa waktu lalu. Karenanya, Pemkot Bogor bekerjasama dengan pihak kepolisian dan dibantu pengamanannya oleh Kodim 0606/ Kota Bogor.
"Kita periksa mulai dari SIM, buku KIR, dan izin trayek. Tidak ada SIM ditilang. Kalau tidak ada buku KIR atau tidak ada dokumen sama sekali kendaraan dikandangkan dan baru boleh untuk diambil jika sudah diperlihatkan," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(sal)