JAKARTA - Sidang ke-26 kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin telah memasuki babak akhir. Kini, terdakwa Jessica Kumala Wongso akan memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Mawardi mengatakan, keterangan Jessica akan digunakan bagi kepentingannya sendiri. Sehingga, Jessica dipersilakan untuk menyampaikan apa pun di persidangan terkait kasus yang menjeratnya ini.
"Silakan bebas saja terdakwa bicara apa pun mau mengaku atau tidak mengaku itu tidak ada konsekuensi hukum. Berbeda ketika ada konsekuensi hukum keterangan yang dilakukan saksi ataupun ahli," kata Ardito di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Ardito menyebut, pihaknya akan menyimak setiap pernyataan yang akan disampaikan oleh alumnus Billy Blue College, Australia itu. Pasalnya, menurut dia, keterangan Jessica akan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada.
"Kita harus menyimak apa yang telah ada dan disampaikan nantinya. Apa yang muncul dan sebagainya. Ini adalah bagian dari kebutuhan kita untuk menyusun syarat tuntutan. Tentu ada gunanya tapi sejauh apa, belum bisa saya sampaikan," terang Ardito.
Ardito akan mempertimbangkan seluruh keterangan dari Jessica. Hal tersebut juga akan merujuk dalam surat tuntuan dari JPU. "Akan kita pertimbangkan fungsi atau kegunaannya seperti apa. Itu akan kita pertimbangkan dalam surat tuntutan nantinya," pungkas Ardito.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fas)