JAKARTA - Pendiri kerajaan bisnis Barito Pacific, Prajogo Pangestu siang ini mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I. Tak lain tujuannya adalah untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).
Lantas, berapa sekiranya harta yang dia deklarasikan atau repatriasikan?
Prajogo mengungkapkan, dirinya memilih untuk melakukan repatriasi seluruh hartanya. Adapun besarannya sekitar 90 persen yang selama ini berada di luar negeri. Dipastikan dengan angka itu sudah dibawa kembali ke Indonesia.
"Semua (harta) yang dimiliki. 90 persen sudah balik ke Indonesia. Semua Rupiahkan," ujarnya di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Rencananya, dia akan menempatkan hartanya tersebut dalam bentuk instrumen investasi untuk pengembangan pembangkit tenaga listrik (power plant). Akan tetapi, dia masih mengaku enggan mengungkapkan lokasi pembangunan power plant tersebut.
"Power plant, sudah ada yang diekspansikan. Nanti saja itu daerahnya di mana saja," tuturnya.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menyambut baik rencana Prajogo untuk menempatkan harta yang direpatriasi tersebut dalam pembangunan power plant tersebut. Soalnya, keberadaan power plant ini ke depannya sangat penting mengingat masih banyak daerah di Indonesia yang membutuhkan listrik.
"Penting power plant itu karena ke depan kita butuh energi juga untuk membangun industri lain," katanya.
"Pembangunan indonesia saja kita sudah senang," timpal Prajogo.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(dni)