JAKARTA - Kenaikan cukai rokok jangan sampai kontraproduktif, harus juga mempertimbangkan prinsip cukai dan kebijakan pengendalian rokok yang efektif.
Sebelumnya ada penelitian yang menyebutkan responden akan berhenti merokok ketika harga rokok mencapai Rp50.000.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam beberapa kesempatan menyampaikan kenaikan harga rokok hingga Rp50.000 cukup tinggi.
Baca Selengkapnya: Kenaikan Cukai Rokok Perlu Dipertimbangkan
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(mrt)