Share

Paksa Jessica Akui Bunuh Mirna, Krishna Murti Dilaporkan ke Propam

Regina Fiardini , Okezone · Kamis 29 September 2016 06:40 WIB
https: img.okezone.com content 2016 09 29 338 1501440 paksa-jessica-akui-bunuh-mirna-krishna-murti-dilaporkan-ke-propam-Ji6wj6ONZd.jpg Kombes Krishna Murti (Foto: Okezone)
A A A
 

JAKARTA - Selaku pihak yang menentukan status tersangkanya Jessica Kumala Wongso (27), Kombes Krishna Murti sampai mempertaruhkan jabatannya yang saat itu masih menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Seakan tak yakin akan penetapan itu, Krishna sampai memaksa Jessica untuk mengaku membunuh Wayan Mirna Salihin.

"Ya seperti yang Jessica bilang tadi, dia dimasukkan ke dalam dikurung dalam sel. Itu kan bagian daripada teror suruh ngaku," kata pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

Akibat perbuatan itu Yudi pun melaporkan mantan Wakapolda Lampung itu ke Propam Mabes Polri dengan tuduhan melakukan rekayasa hukum. Namun hingga kini, dia juga belum tahu bagaimana kelanjutan laporannya.

"Saya lapor ke Propam dia sudah melakukan rekayasa hukum, sekitar Maret atau enggak April saya sudah lapor. Ditekan (Jessica), akhirnya Kombes Krishna Kurti saya laporkan ke Propam Mabes Polri," ujar dia.

Selain dipaksa mengaku perbuatan yang tak pernah dilakukan sepupunya. Yudi juga kesal melihat Jessica harus dikurung dalam sel berukuran 2 meter. Bahkan, gadis berkulit putih itu pun sempat menangis ketika menjelaskan pengalaman tidurnya ditemani kecoa di ruang tahanan.

"Jessica ditahan di ruang tahanan Polda ukurannya 1,5x2 meter ada tembok sama besi, terus cuma ada lubang ukuran satu muka. Udaranya juga lembab, sampai akhirnya paru-parunya rusak dan mengalami sesak. Dia itu enggak kuat, tapi dikuat-kuatkan," tukasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini