Share

Alasan Kementerian PAN-RB Hapus Lembaga Non-Struktural

Rizkie Fauzian , Okezone · Jum'at 30 September 2016 08:24 WIB
https: img.okezone.com content 2016 09 30 320 1502456 alasan-kementerian-pan-rb-hapus-lembaga-non-struktural-YDUUVNPzJM.jpg Ilustrasi : Okezone
A A A

BANDUNG - Setelah dua bulan menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Asman Abnur menetapkan beberapa program yang menjadi prioritasnya atau disebut quick win. Program tersebut diterapkan di beberapa bidang yang ada di kementeriannya, seperti di kelembagaan.

Menurutnya, setidaknya terdapat tiga quick win dalam bidang kelembagaan. Pertama, penyederhanaan lembaga non-struktural (LNS) yang sudah dilakukan belakangan ini akan dilanjutkan.

"Ada 115 LNS yang harus dilikuidasi atau disederhanakan, barusan dilakukan terhadap sembilan LNS. Presiden memerintahkan untuk terus disederhanakan," katanya kepada sejumlah wartawan, Kamis (29/9/2016).

Langkah tersebut menurutnya untuk meningkatkan efisiensi, terutama efisiensi kewenangan. "Kalau satu urusan sudah ditangani satu lembaga atau kementerian, jangan ada lembaga lain yang menangani," tegas Asman.

Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini menambahkan, dari 115 LNS, sembilan sudah digabungkan ke kementerian, dan ada dua yang dalam waktu dekat akan digabung. Selanjutnya, sejumlah LNS yang dibentuk dengan undang-undang juga akan dievaluasi, meskipun diakui pelaksanaannya lebih rumit, karena harus mengubah undang-undang.

Namun Rini mengatakan, sesuai arahan Presiden, pihaknya terus mengawal pembuatan undang-undang yang mengamankan pembentukan lembaga baru. "Pembentukan undang-undang jangan mengamatkan pembentukan lembaga baru," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rai)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini