Share

Sri Mulyani Naikkan Cukai, Harga Rokok Berpotensi Naik

Dedy Afrianto , Okezone · Jum'at 30 September 2016 13:39 WIB
https: img.okezone.com content 2016 09 30 320 1502724 sri-mulyani-naikkan-cukai-harga-rokok-berpotensi-naik-HpAI8Y5NgW.jpg Ilustrasi : Okezone
A A A

JAKARTA - Setelah menjadi perbincangan publik di dua bulan terakhir, kenaikan tarif cukai hasil tembakau akhirnya terlaksana. Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini akan mengumumkan besarnya tarif cukai untuk tahun 2017 di Kantor Pusat Bea Cukai.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah menyadari bahwa rokok merugikan kesehatan masyarakat sehingga harus dibatasi. Hal ini sejalan dengan prinsip pengenaan cukai yaitu untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran.

Selain aspek kesehatan, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek lain dari rokok, yaitu tenaga kerja. peredaran rokok ilegal, petani tembakau, dan penerimaan negara. Oleh karena itu, menurutnya seluruh aspek tersebut perlu dipertimbangkan secara komprehensif dan berimbang dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok.

"Untuk kepentingan kesehatan, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam 10 tahun terakhir telah mengurangi jumlah pabrik rokok dan 4.669 pabrik menjadi 754 pabrik di tahun 2016. Tak hanya itu, pertumbuhan produksi hasil tembakau pun telah dikendalikan, sehingga selama 10 tahun terakhir menunjukkan tren yang negatif yaitu sebesar -0,28 persen. Di mana pada saat yang bersamaan jumlah penduduk lndonesia tumbuh sebesar 1,4 persen," ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/9/2016)

Hal ini membuktikan bahwa secara riil pemerintah dapat menekan konsumsi rokok secara cukup signifikan. Hal tersebut sejalan dengan studi oleh Djutaharta pada tahun 2005 yang menyatakan bahwa ada korelasi antara kenaikan cukai dengan penurunan konsumsi rokok.

Dari aspek ketenagakerjaan, kebijakan cukai juga berdampak pada keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor formal sebesar 401.989 orang, di mana tiga perempatnya atau 291.824 orang terlibat di produksi Sigaret Kretek Tangan yang merupakan industri padat karya.

Jika ditambah dengan sektor informal, maka kebijakan ini berdampak pada kehidupan 2,3 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh. 600 ribu buruh tembakau, dan 1 juta pedagang eceran. Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan cukai memberikan pengaruh berarti terhadap kehidupan lebih dari 5,8 juta masyarakat Indonesia. Data ini juga didukung oleh studi LPEM Ul tahun 2013 bahwa kebijakan cukai berpengaruh langsung terhadap lebih dari 6 juta orang.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan c.q. Bea Cukai berkomitmen untuk mengamankan kebijakan cukai secara maksimal, dengan cara melakukan penindakan rokok ilegal.

“Hingga 29 September 2016 saja. Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.593 kasus hasil tembakau ilegal. Angka ini meningkat 1,29 kali dibanding penindakan di sepanjang tahun 2015 (1232 kasus) dan 1,76 kali dibanding penindakan di sepanjang tahun 2014 (901 kasus). Dari Januari 2016 hingga saat ini, Bea Cukai berhasil mengamankan 176,22 juta batang rokok senilai Rp135,55 miliar, di mana jumlah pelanggaran terbanyak berasal dari jenis rokok yang diproduksi dengan mesin," tutupnya.

Namun, belum diketahui berapa persen kenaikan tarif cukai rokok ini. Diperkirakan, kenaikan tarif cukai ini mencapai 10 persen.

Seperti diketahui, akhir tahun 2015 lalu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai tembakau untuk periode tahun 2016 sebesar 11,19 persen. Sementara itu, rata-rata kenaikan tahun 2015 adalah sebesar 8,72 persen.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rai)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini