JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok. Adapun kenaikan yang disepakati rata-rata adalah sebesar 10,54 persen dengan Harga Jual Eceran juga mengalami kenaikan 12,26 persen.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini akan berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kerja di Indonesia. Sebab, diprediksi konsumsi rokok akan menurun.
"Sektor formal ada sebesar 401.989 orang, di mana tiga perempatnya atau 291.824 orang terlibat di produksi Sigaret Kretek Tangan yang merupakan industri padat karya," kata Sri Mulyani di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Namun, lanjutnya, jika ditambah dengan sektor informal, maka kebijakan ini berdampak pada kehidupan 2,3 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu buruh tembakau, dan 1 juta pedagang eceran.
Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa kebijakan cukai memberikan pengaruh berarti terhadap kehidupan lebih dari 5,8 juta masyarakat Indonesia. "Data ini juga didukung oleh studi LPEM UI tahun 2013 bahwa kebijakan cukai berpengaruh langsung terhadap lebih dari 6 juta individu di Indonesia," jelasnya.
Hanya saja, pemerintah tak terlalu khawatir dengan dampak negatif dari kebijakan. Sebab, sebelumnya pembahasan telah dilakukan bersama berbagai pihak di antaranya adalah pengusaha hingga kalangan petani tembakau.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(mrt)