Share

Perkosa Istri Komandannya, Prajurit TNI Kabur dari Penjara

Raiza Andini , Okezone · Jum'at 30 September 2016 10:06 WIB
https: img.okezone.com content 2016 09 30 340 1502508 perkosa-istri-komandannya-prajurit-tni-kabur-dari-penjara-5Mx7UfKXDA.jpg Foto: Illustrasi Okezone
A A A

DENPASAR - Seorang oknum anggota TNI berinisial Kopda IKS nekat memperkosa istri komandannya berinisial DMM (45). Ia pun ditahan dan akan menghadapi sidang vonis. Namun, saat tiba waktunya sidang vonis, Kopda IKS kabur dari tahanan.

Informasi dari sumber Okezone yang dipercaya, pelaku kabur saat akan menghadapi sidang vonis majelis hakim atas dakwaan perselingkuhan tersebut.

Kepala Humas Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Lettu Sus Arinta Mudji, saat dikonfirmasi belum mengetahui hal tersebut dan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Nanti saya cek dulu ya," kata Arinta saat dikonfirmasi Okezone, Jumat(30/9/2016).

Sebelumnya, oknum anggota TNI AD berpangkat Kopda itu kedapatan selingkuh dengan istri atasannya berinisial DMM (45), di Singaraja, Buleleng.

Berdasarkan runtutan dakwaan yang dibacakan Oditur Militer, Kapten Chk Dewa Putu Martin, S.H. dijelaskan, anggota TNI AD tersebut telah melakukan perselingkuhan dan ditangkap pada awal bulan 2016 silam di Singaraja.

Atas kasus tersebut terdakwa IKS dijerat Pasal 289 Ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 281 ke-1. Kepada terdakwa oditur militer melayangkan tuntutan sembilan bulan pidana ditambah biaya perkara Rp10ribu dan penambahan hukuman dipecat dari dinas kemiliteran.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(wal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini