JAKARTA - Periode I program pengampunan pajak (tax amnesty) telah ditutup. Capaian amnesty pajak di periode I cukup fantastis karena melampaui target uang tebusan sekira Rp100 triliun. Jumlah tersebut diperoleh dari sekira 300 ribu wajib pajak (badan dan pribadi) yang ikut serta menikmati amnesty pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Pratowo mengatakan, capaian tax amnesty pada penutupan periode I memang sangat positif. Namun, bila melihat jumlah wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak, nyatanya masih sedikit wajib pajak yang bisa menjadi subyek pajak.
Dia memperkirakan, pada periode II tax amnesty ini akan banyak dimanfaatkan oleh para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang mendapatkan tarif flat tax amnesty sebesar 0,5 persen hingga Maret 2017.
Baca Selengkapnya: Hayo Tebak, Berapa Realisasi Tax Amnesty Periode II?
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(mrt)