Share

Polisi Tangkap Distributor Sepatu Nike Palsu

Regina Fiardini , Okezone · Sabtu 01 Oktober 2016 04:51 WIB
https: img.okezone.com content 2016 10 01 338 1503479 polisi-tangkap-distributor-sepatu-nike-palsu-GwBXLVVolr.jpg Polisi Tangkap Pemalsu Sepatu Nike (Foto: Regina/Okezone)
A A A

JAKARTA - Tingginya harga sepatu merek Nike ternyata disalahgunakan RK, DI, SL, FI dan GT. Mereka berlima merupakan importir dan distributor sepatu Nike palsu. Dalam aksinya, pelaku berhasil meraup omzet ratusan juta rupiah dalam satu bulan.

"Omzetnya bisa Rp100-150 juta dalam sebulan. Mereka mendistribusikannya ke toko-toko tradisional daerah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Iman Setiawan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Kelima pelaku sukses menjajakan dagangannya sejak enam bulan silam. Dari tangan tersangka polisi menemukan ribuan pasang sepatu nike palsu dengan dua truk yang diduga mengangkut sepatu Nike palsu dari Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang yang kemudian disebar ke distributor dan konsumen.

"Dari hasil penyelidikan, barang ini didapat dari Ghuangzo, China dan masuk ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Kami lakukan penggeledahan pada 21 September 2016 dan hasilnya sebanyak ditemukan 4999 pasang sepatu merek Nike yang diduga palsu dan diproduksi tanpa ijin," ujarnya.

Penangkapan kelimanya berkat laporan dari pemilik lisensi Nike. Sebab, meski penyidik kerap melihat adanya sepatu Nike palsu di pasaran, namun mereka tak bisa berbuat apa-apa lantaran kasus seperti ini merupakan delik aduan.

Hal itu tertuang dalam undang-undang No 15 tahun 2001 tentang tindak pidana merek, bahwa polisi akan bekerja berdasarkan pemegang merek tersebut. Pemilik merek mengadukan aduan hak pemegang merek ke polisi.

"Ini kalau di pasaran selisihnya dengan harga sepatu asli dan palsu sekitar Rp300-400 ribu. Sepatu Nike berlisensi asli pasti ada barcode di dalam sepatu tersebut. Kalau tidak ada barcode berarti palsu," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 90, 91, dan 94 UU RI No 15 tahun 2001 tentang merek.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(aky)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini