Share

Dugaan Pelecehan Jessica oleh Penyidik Harus Diusut

Arief Setyadi , Okezone · Sabtu 01 Oktober 2016 20:36 WIB
https: img.okezone.com content 2016 10 01 338 1503747 dugaan-pelecehan-jessica-oleh-penyidik-harus-diusut-8D4KwEFHG6.jpg Jessica Kumala Wongso (Foto: Ilustrasi)
A A A

JAKARTA - Keterangan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menyatakan dilecehkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat menjalani pemeriksaan menuai polemik baru. Di mana, AKBP Herry menggoda Jessica dengan mengatakan "kamu tipe saya banget".

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menyesalkan tindakan AKBP Herry karena melanggar etik. Apalagi ketika itu ia bertindak sebagai penyidik, sedangkan Jessica merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

"Kalau menurut saya itu enggak dibenarkan, orang dalam tahanan tidak boleh diganggu dari sisi cinta, dari sisi lain enggak boleh apalagi itu dilakukan aparat penegak hukum, polisi, polisi itu termasuk lembaga yang memiliki kewenangan menahan Jessica," ujar Muzakkir kepada wartawan, Sabtu (1/10/2016). 

Seharusnya penyidik bisa menghargai kendati orang tersebut berstatus tersangka. Menurutnya, ada hal-hal yang mestinya dihindari seorang penyidik ketika memeriksa tersangka, salah satunya adalah menggoda dengan isyarat mengajak tersangka pacaran agar yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

(Baca: Jessica Digoda Polisi di Ruang Pemeriksaan: "Kamu Tipe Saya Banget")

Maka, upaya yang dilakukan dengan menyentuh perasaan semacam mengajak tersangka pacaran tidak boleh. Begitu pula dengan menggunakan cara-cara kekerasan agar tersangka mengakui perbuatannya.

"Kalau menurut saya tindakan AKBP Herry itu melanggar kode etik dan disiplin kepolisian. Seharusnya pihak-pihak terkait terutama penasehat hukum Jessica melaporkan kepada kepolisian agar Herry diperiksa, karena tindakanya tidak etis. Yang punya potensi melakukan pelanggaran hukum terutama adalah pengakuan Jessica yang menyebabkan dia mengaku tidak dengan penuh kesadaran," ujarnya.

Sementara itu, menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, apa yang dilakukan AKBP Herry merupakan trik penyidikan dalam mengorek informasi dengan cara pendekatan pribadi atau permainan psikologis agar tersangka mengakui perbuatannya. Hal itu, kata Tito diperbolehkan dalam proses penyidikan.

"Itu kan permainan psikologis. Sama seperti kita ikut sidang kemarin, antara penasihat hukum, jaksa, itu kan bagaimana mereka berusaha meyakinkan hakim," kata Tito.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini