Share

KPU DKI Beri Petahana Waktu 2 Bulan untuk Serahkan Surat Cuti

Badriyanto , Okezone · Sabtu 01 Oktober 2016 20:39 WIB
https: img.okezone.com content 2016 10 01 338 1503751 kpu-dki-beri-petahana-waktu-2-bulan-untuk-serahkan-surat-cuti-gAZ6Avk3aU.jpg Ketua KPU DKI, Sumarno (Foto: Lina/Okezone)
A A A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengungkapkan jika seluruh pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan sebagai calon, maka mereka tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.

"Begitu ditetapkan sebagai calon, ketiganya tak boleh menggunakan fasilitas negara. Itulah mengapa adanya cuti, menghindari penyalahgunaan kendaraan negara untuk kampanye," ungkap Sumarno di Gedung KPU DKI Jakarta, Sabtu (1/10/2016).

Sumarno melanjutkan, pihaknya memberikan waktu selambat-lambatnya 60 hari atau dua bulan untuk menyerahkan izin cuti selama kampanye kepada calon petahana.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai calon, ada waktu maksimak 60 hari untuk menyerahkan izin cutinya," lanjut Sumarno.

Seperti diketahui, calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MA) terkait wajib cuti kampanye petahana. Namun, saat memdaftarkan ke KPUD, Ahok juga telah melampirkan pernyataan tertulis persetujuan cuti selama kampanye.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini