Share

KPK Masih Dalami Total Gratifikasi Bupati Tanggamus

Arie Dwi Satrio , Okezone · Jum'at 21 Oktober 2016 18:09 WIB
https: img.okezone.com content 2016 10 21 337 1521277 kpk-masih-dalami-total-gratifikasi-bupati-tanggamus-VbOxsjuRkP.jpg Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami total uang yang diberikan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, kepada sejumlah ‎Anggota DPRD Tanggamus usai resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi.

"Diduga pemberian (uang) ini ke anggota DPRD, jumlah uang sampai saat ini masih didalami. Bervariasi antara anggota DPRD dengan DPRD lainnya‎," ujar Yuyuk dikantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2016).

Yuyuk mengatakan, kasus gratifikasi yang menyeret Bambang tersebut terungkap ‎atas laporan yang disampaikan oleh beberapa Anggota DPRD Tanggamus. Namun, Yuyuk enggan merinci siapa saja wakil rakyat yang melaporkan Bambang.

‎"Tapi jumlah anggota DPRD masih belum bisa diinformasikan, ada ketua fraksi, ada anggota biasa ada yang mengurus anggaran," ujar dia.

Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada Anggota DPRD Tanggamus. Sejumlah Anggota DPRD ‎yang mendapatkan uang dari Bambang pun lantas melaporkan dugaan gratifikasi tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Pemberian uang itu dilakuan usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu. Para Anggota DPRD Tenggamus itu mengaku mendapat uang dari Bambang dengan nilai yang bervariasi hingga secara total mencapai Rp523.350.000.

Bambang dijerat Pasal ‎5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fas)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini