Share

Soal Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok, KPU DKI Enggan Berkomentar

Ferio Pristiawan Ekananda , Okezone · Jum'at 21 Oktober 2016 18:04 WIB
https: img.okezone.com content 2016 10 21 338 1521270 soal-dugaan-penistaan-agama-oleh-ahok-kpu-dki-enggan-berkomentar-1mqX6sygzC.jpg Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - ‎Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, enggan berkomentar soal polemik Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam dugaan kasus penistaan agama yang saat ini sedang dalam proses di Bareskrim Mabes Polri. Hingga saat ini KPU DKI fokus menjalankan seluruh tahapan Pilgub DKI, terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, Sumarno menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

"Kita tidak dalam keadaan yang berandai-andai ya, apalagi mengomentari kasus," ucap Sumarno di Kantor KPU DKI Salemba Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).

Menurutnya, verifikasi bakal pasangan calon (paslon) yang telah diterima oleh KPU DKI telah dipelajari dan diteliti dengan seksama. Sepanjang ketiga paslon memenuhi syarat, maka sesuai jadwal tahapan‎ selanjutnya adalah penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur DKI pada 24 Oktober 2016 di Balai Sudirman.

Alumnus Universitas Jember ini mengatakan, dalam pasal 88 Ayat (1) pada PKPU sudah jelas diterangkan, apabila pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap sebelum hari pemungutan suara akan didiskualifikasi.

"‎Baru apabila setelah penetapan ada hal-hal yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 pasal 88 Ayat (1). Disitu jelas diuraikan apa-apa saja yang dapat membatalkan kesertaan paslon di Pilgub DKI, pasti kita mengacu ke aturan," urainya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ulu)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini