JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil berharap majelis hakim tidak terpengaruh intervensi apa pun dalam memutus kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang akan berlangsung pada Kamis 27 Oktober 2016.
"Hakim harus tidak terpengaruh intervensi apa pun baik intervensi opini maupun adanya dugaan intervensi uang dalam kasus ini," kata Nasir saat dihubungi Okezone, Minggu (23/10/2016).
Legislator asal Aceh itu mengimbau, Komisi Yudisial (KY) dapat memantau jalannya persidangan yang telah berlangsung selama empat bulan ini hingga adanya putusan dari majelis hakim yang diketuai Kisworo tersebut.
Menurut Nasir, persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso perlu adanya evaluasi lantaran sangat terbuka untuk umum yang dapat melabrak perundang-undangan.
"Saya satu sisi menyangkan pengadilan terbuka sehingga membuat mereka seperti aktor dan artis dan membuat putusan itu mampu dibangun dengan opini yang terbangun. Pertama, MA (Mahkamah Agung-red) perlu mengevaluasi soal peliputan seperti itu dan ini melabrak hukum pidana," ujar Nasir.
Nasir berharap, independensi hakim tetap terus terjaga hingga putusan dari 'Wakil Tuhan' itu dapat diterima kedua kubu, baik Jaksa Penuntu Umum (JPU) dan tim penasehat hukum dari terdakwa yang juga alumnus Billy Blue College, Australia tersebut.
"Dengan menjaga independensi hakim menjelang vonis ini kita berharap putusannya dapat diterima oleh kedua pihak meskipun ada langkah hukum lainnya," pungkas Nasir.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(Ari)