JAKARTA - Pemerintah berencana akan mewajibkan perusahaan swasta nasional maupun perusahaan asing menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan harga seragam di seluruh Indonesia. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhati-hati dalam merancang suatu regulasi tersebut nantinya.
Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengatakan yang terpenting jangan sampai regulasi tersebut nantinya justru akan membuat salah sasaran. Artinya, perusahaan perusahaan swasta nasional maupun perusahaan asing malah mendapatkan subsidi untuk BBM Satu Harga.
"Saya ingatkan kepada pemerintah, supaya hati-hati dalam nembuat regulasi atau Peraturan Menteri (Permen) yang akan terkait dengan subsidi BBM yang dibayar negara," ucapnya kepada Okezone di Jakarta.
Sebab, selama ini jenis BBM RON 88 alias Premium dan Solar bersubsidi yang diproduksi oleh Pertamina tidak dibolehkan menyalurkan BBM penugasan untuk SPBU swasta atau asing. Untuk itu, pemerintah diminta untuk mempertahankan atau tidak lupa terhadap kebijakan ini.
"Sehingga dalam kebijakan BBM satu harga, sebaiknya tidak melibatkan perusahaan asing atau swasta," sebutnya.
"Persoalannya, uang negara (subsidi) tidak boleh disalurkan lewat perusahaan asing atau swasta," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(dni)