Share

KPK Periksa Gubernur Nur Alam sebagai Tersangka Korupsi Tambang

Putera Negara , Okezone · Senin 24 Oktober 2016 13:44 WIB
https: img.okezone.com content 2016 10 24 337 1522866 kpk-periksa-gubernur-nur-alam-sebagai-tersangka-korupsi-tambang-RijoQo4cc6.jpg Plh Kabiro Humas KPK Yayuk Andriati (kiri) saat memberi keterangan pers (Heru/Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (NA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

"NA diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2016).

Ini adalah pemeriksaan perdana Nur Alam sebagai tersangka. Setelah statusnya naik jadi tersangka, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu melawan KPK dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak majelis hakim.

Selain Nur Alam, hari ini KPK juga akan memeriksa karyawan PT Billy Indonesia, Edy Janto. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.

KPK belum memutuskan apa akan langsung menahan Nur Alam usai dilakukan pemeriksaan atau tidak.

Nur Alam ditetapkan tersangka oleh KPK terkait penerbitan IUP. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra, selama 2009–2014.

Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi serta SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

Atas perbuatannyam Nur Alam dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) KUHP.

Nur Alam sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak Imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan. Surat pencegahan dikirim per 22 Agustus 2016.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini