JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan pemerintah mewajibkan para pelaku penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk melaksanakan program BBM satu harga, khususnya di Papua.
Untuk melaksanakan BBM satu harga, pemerintah masih membahas dua opsi pelaksanaan aturan. Pertama, mengenai kewajiban membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah yang harga BBM-nya lebih tinggi. Kedua, mewajibkan setiap perusahaan penyalur BBM melakukan subsidi silang sehingga memenuhi kebijakan BBM satu harga.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi mengaku setuju jika pemerintah mewajibkan pemain swasta membangun SPBU di daerah.
"Bagus itu pak Menteri mesti begitu, untuk non-Pertamina khususnya SPBU asing harus juga membangun di daerah remote," kata dia kepada Okezone.
Menurutnya, selama ini perusahaan swasta hanya berani membuka SPBU di daerah yang populasi kendaraannya tinggi. Dengan begitu, hanya pemerintah saja alias Pertamina yang menjual BBM di daerah.
Untuk itu, Eri menilai, sudah selayaknya jika pemerintah mewajibkan swasta membangun SPBU di daerah.
"Sekarang SPBU asing yang 10 tahun sudah berdagang di Indonesia kan maunya di Jakarta, di daerah gemuk daya beli tinggi, populasi kendaraannya banyak, harusnya dia mau dong di Papua yang populasi kendaraannya sedikit, infrastrukturnya belum bagus gitu," tukas dia.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(rzy)