BANDUNG – Dedi Setiawan (32) dicokok Polres Garut karena menjadi pelarian kasus pencurian disertai pemberatan (curat). Pelaku menggasak uang ratusan juta rupiah milik SMKN 7 Malangbong, Garut, pada Senin 24 Oktober 2016.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Dedi melakukan aksinya dengan mencongkel kaca jendela sekolah. Pelaku mulai menggasak barang berharga seperti dua laptop, tiga buku rekening, satu handphone, kunci cadangan, uang gaji guru dan karyawan, uang SPP, serta uang biaya ujian tengah semester.
Pihak SMKN 7 Malangbong dan beberapa saksi baru menyadari aksi pencurian setelah melihat ruang bendahara berantakan. Pihak sekolah kemudian melaporkan pencurian tersebut ke petugas kepolisian.
"Dari hasil lidik dan keterangan para saksi, kami memperoleh identitas sesuai ciri-ciri pelaku. Kemudian jajaran langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya pelaku diamankan di wilayah Sumedang," tutur Yusri.
Kepada polisi, Dedi mengaku sudah menghabiskan uang senilai Rp90 juta dari total Rp310 juta yang dicurinya. Adapun barang bukti yang disita yakni uang Rp220 juta, sebuah handphone, dua laptop, dan tiga buku rekening.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(qlh)